top of page

tata kelola perusahaan

Dalam menjalankan praktik-praktik bisnisnya, agar pertumbuhan bisnis dapat berjalan berkelanjutan dan terpelihara kepatuhan yang mutlak terhadap peraturan dan perundang-undangan, Perseroan menjunjung tinggi empat prinsip GCG yang mengacu pada pilar ETAK sebagai berikut:

ETAK.jpg

PERILAKU BERETIKA 

TRANSPARASI

KEBERLANJUTAN

AKUNTABILITAS

  • Perseroan dalam melaksanakan kegiatannya, senantiasa mengedepankan kejujuran, memperlakukan semua pihak dengan hormat (respect), memenuhi komitmen, membangun serta menjaga nilai-nilai moral dan kepercayaan serta konsisten. Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dikelola. Secara independen sehingga masing-masing organ Perseroan mencegah campur tangan oleh Dewan Komisaris dalam mempengaruhi tindakan-tindakan manajemen dan keputusan-keputusan yang diambil, menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, dan menghormati kepentingan pihak-pihak minoritas dengan mengangkat seorang Komisaris Independen. [GRI 2-15] [ESG G-09]

  • Perseroan menjalankan bisnisnya secara transparan (terbuka), dengan memberikan akses yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi terkait bisnisnya yang relevan, akurat, tepat waktu serta otentik, sesuai kepentingan mereka masing-masing.

  • Perseroan telah menetapkan aturan standar yang profesional untuk setiap kegiatannya dan melaksanakannya sesuai kebijakan yang berlaku.

  • Perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan serta berkomitmen melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kehidupan mereka dengan cara yang selaras dengan kepentingan bisnis, dan agenda pembangunan berkelanjutan.

PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya dilindungi dan dilandaskan pada Undang- Undang (khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri keuangan dan di pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Pelaksanaan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan diatur oleh ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan. Praktik tersebut menjunjung tinggi prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang baik, untuk memastikan kepentingan semua pemangku kepentingan mendapatkan perhatian yang sepadan dari Perseroan. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan telah memiliki struktur tata kelola yang dibentuk untuk memastikan berjalannya praktik-praktik tata kelola dan usaha yang baik dan memenuhi persyaratan dari regulator.

Struktur tata kelola tersebut terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Direksi;
3. Dewan Komisaris;
4. Komite Nominasi dan Remunerasi;
5. Komite Audit;
6. Komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Direksi;
7. Sekretaris Perusahaan;
8. Unit Audit Internal;
9. Sistem Pengendali Internal;
10. Manajemen Resiko;
11. Perkara Penting & Sanksi Administrasi;
12. Kode Etik;
13. Uraian singkat mengenai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja kepada manajemen dan/atau karyawan;
14. Alokasi Saham Karyawan;

15. Sistem Pelaporan Pelanggaran;
16. Kebijakan Anti Korupsi;
17. Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; dan
18. Kebijakan Lainnya.

bottom of page