top of page

tata kelola perusahaan

Dalam menjalankan bisnisnya dan memastikan pertumbuhan yang stabil dan secara sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, Perusahaan menjunjung tinggi lima prinsip GCG berikut ini setiap saat:

GCG MCAS.PNG

TRANSPARANSI

TANGGUNG JAWAB

KEWAJARAN

INDEPENDENSI

AKUNTABILITAS

  • Perseroan menjalankan bisnisnya secara transparan (terbuka), dengan memberikan akses yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi terkait bisnisnya yang relevan, akurat, tepat waktu serta otentik, sesuai kepentingan mereka masing-masing.

  • Setiap keputusan yang diambil oleh eksekutif dan staf Perseroan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan. Perseroan
    bertanggung jawab memberikan penjelasan secara komprehensif atas tindakan yang diambil tersebut kepada pemangku kepentingan yang berhak meminta pertanggungjawaban tersebut

  • Perseroan memastikan bahwa setiap rencana, keputusan
    dan implementasi kebijakan dilakukan demi kepentingan
    semua pemangku kepentingan, sejauh yang dimungkinkan. Setiap aktivitas operasional dan keuangan, termasuk rencana pengembangan bisnis Perseroan, dilakukan dan direncanakan secara adil dan wajar, dengan mempertimbangkan faktorfaktor yang dianggap penting dan dapat berpengaruh signifikan
    terhadap jalannya bisnis Perseroan, serta tanpa mendiskriminasi pihak-pihak tertentu berdasarkan latar belakang mereka yang
    tidak berkaitan sama sekali dengan bisnis

  • Perseroan mencegah campur tangan oleh Dewan Komisaris
    dalam mempengaruhi tindakan-tindakan manajemen dan
    keputusan-keputusan yang diambil, menghindari transaksi
    yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, dan
    menghormati kepentingan pihak-pihak minoritas dengan
    mengangkat seorang Komisaris Independen.

  • Perseroan telah menetapkan aturan standar yang profesional untuk setiap kegiatannya dan melaksanakannya sesuai kebijakan yang berlaku di Perseroan.

GCG.jpg

PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya dilindungi dan dilandaskan pada Undang- Undang (khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri keuangan dan di pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Pelaksanaan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan diatur oleh ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan. Praktik tersebut menjunjung tinggi prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang baik, untuk memastikan kepentingan semua pemangku kepentingan mendapatkan perhatian yang sepadan dari Perseroan. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan telah memiliki struktur tata kelola yang dibentuk untuk memastikan berjalannya praktik-praktik tata kelola dan usaha yang baik dan memenuhi persyaratan dari regulator.

Struktur tata kelola tersebut terdiri dari:1.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Direksi;
3. Dewan Komisaris;
4. Komite Nominasi dan Remunerasi;
5. Komite Audit;
6. Komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Direksi;
7. Sekretaris Perusahaan;
8. Unit Audit Internal;
9. Sistem Pengendali Internal;
10. Manajemen Resiko;
11. Perkara Penting & Sanksi Administrasi;
12. Kode Etik;
13. Uraian singkat mengenai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja kepada manajemen dan/atau karyawan; dan
14. Alokasi Saham Karyawan.

bottom of page