top of page
KEBIJAKAN LAINNYA
Kebijakan Terkait Pelecehan Seksual dan/ Non Diskriminasi [S-08]
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan mendukung bagi seluruh karyawan, Perseroan menetapkan kebijakan berikut terkait tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual:
Larangan Perilaku Tidak Pantas
Perseroan melarang keras segala bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, perbuatan yang tidak senonoh atau tindakan lain yang melanggar norma - norma kesusilaan di tempat kerja. Termasuk dalam hal ini adalah perbuatan yang dapat diduga sebagai perselingkuhan, baik antar karyawan maupun dengan pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Perseroan.
Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas dari Pelecehan
Perseroan berkomitmen untuk menjaga agar lingkungan kerja tetap profesional, bebas dari tindakan pelecehan dan tekanan yang bersifat seksual atau tidak etis, baik secara verbal, fisik maupun dalam bentuk komunikasi digital.
Perlindungan bagi Karyawan Wanita
Perseroan secara khusus memberikan perlindungan bagi karyawan wanita yang berisiko berada dalam posisi rentan terhadap tindakan tidak pantas atau tidak etis, baik dari atasan, rekan kerja maupun pihak eksternal.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Setiap karyawan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan atau pelanggaran norma dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak HRD atau unit pengaduan yang ditunjuk. Perseroan menjamin kerahasiaan pelapor serta perlindungan dari tindakan balasan (Retaliation).
Sanksi dan Tindakan Tegas
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi disipliner, termasuk namun tidak terbatas pada peringatan tertulis, penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kebijakan Hak Asasi Manusia [S-09]
Perseroan belum memiliki kebijakan khusus terkait Hak Asasi Manusia di tempat kerja, namun pengelolaan karyawan di Perseroan telah mengikuti Undang - Undang HAM yang berlaku di mana seluruh karyawan Perseroan mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan hak asasi manusia.
Kebijakan Larangan Pekerja Anak dan Pekerja Paksa [S-10]
Larangan Pekerja Anak
Sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, Perseroan berkomitmen untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Dalam proses perekrutan, Perseroan memastikan bahwa seluruh calon karyawan telah memenuhi usia minimum yang ditetapkan.
Larangan Pekerja Paksa
Sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, Perseroan berkomitmen untuk menolak praktik kerja paksa. Setiap karyawan wajib menandatangani perjanjian kerja setelah memahami dan menyetujui isi perjanjian tersebut, sebagai langkah untuk mencegah praktik kerja paksa.
Kepatuhan terhadap Hukum
Perseroan mematuhi seluruh hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk yang mengatur usia kerja minimum, jam kerja, dan hak-hak karyawan lainnya.
Pemantauan dan Tindakan Korektif
Perseroan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada praktik pekerja anak maupun pekerja paksa di seluruh rantai operasional maupun mitra kerja. Setiap pelanggaran atas kebijakan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Kerja yang Aman dan Layak [S-11]
Kesehatan
-
Memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
-
Menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta memastikan seluruh pihak di lingkungan kerja menggunakan masker.
-
Membersihkan lingkungan kerja Perseroan ataupun Entitas Anak secara berkala.
Keselamatan Kerja
-
Memastikan ruangan kerja, kapasitas pekerja, termasuk sirkulasi udara memadai.
-
Meletakkan alat pemadam api ringan (APAR) pada setiap tempat.
-
Menyediakan tombol darurat (fire alarm).
-
Membentuk jalur evakuasi dan area berkumpul.
-
Menjaga dan merawat instalasi listrik, instalasi penyalur petir, instalasi alarm kebakaran, dan lainnya.
-
Menyediakan kotak P3K yang dilengkapi perlengkapan penanganan kecelakaan.
Kebijakan Pemisahan Chairman of The Board dan CEO [G-03]
Perseroan menerapkan kebijakan pemisahan peran antara Chairman of the Board dan Chief Executive Officer (CEO) sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam struktur organisasi Perseroan, fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Komisaris, sedangkan fungsi pengelolaan operasional dilaksanakan oleh Direksi.
Struktur ini menegaskan adanya pembagian yang jelas antara peran pengawasan dan eksekusi, guna menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya mekanisme check and balance dalam pengambilan keputusan strategis. Chairman of the Board dijabat oleh anggota Dewan Komisaris, yang bertanggung jawab dalam mengarahkan dan mengawasi kinerja Direksi, sementara posisi CEO dijabat oleh Direktur Utama yang memimpin pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
Dengan memisahkan kedua peran tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menjaga independensi pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh aktivitas usaha.
Kebijakan Penilaian Komisaris [G-04]
Kinerja Dewan Komisaris dinilai berdasarkan tugasnya dalam mengawasi, memberi nasihat, serta memberikan saran dan rekomendasi terkait bisnis yang dijalankan Direksi. Setiap anggota juga dinilai dari kehadirannya dalam rapat internal maupun rapat dengan Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS sesuai prosedur dan kriteria yang ditetapkan sebagai berikut:
Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja:
-
Menyusun Key Performance Indicator (KPI) untuk Dewan Komisaris melalui evaluasi kinerja, menggunakan sistem self-assessment atau metode lain yang diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
-
Memberikan tanggapan dan rekomendasi terkait penetapan KPI Direksi di awal tahun kerja.
-
Mengevaluasi kinerja setiap anggota Dewan Komisaris dan mendokumentasikannya dalam risalah rapat Dewan Komisaris.
-
Menyampaikan laporan kinerja Dewan Komisaris dalam laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
-
Merancang sistem pengukuran dan evaluasi kinerja Dewan Komisaris untuk diajukan kepada RUPS.
-
Mengusulkan KPI beserta tujuan yang dirancang setiap tahun untuk dikonfirmasikan oleh RUPS.
Kriteria Penilaian:
-
Setiap tahun, KPI manajemen wajib disusun dan menjadi kontrak manajemen.
-
KPI mencakup aspek keuangan, fokus pelanggan, tenaga kerja, kepemimpinan, serta aspek dinamis lainnya.
-
Perhitungan pencapaian KPI didasarkan pada:
-
Laporan auditor.
-
Pedoman penyusunan dan penilaian KPI.
-
Perbandingan antara pencapaian program kerja yang telah direalisasikan dan target yang telah ditetapkan.
Pihak yang Melakukan Penilaian:
Penilaian atau assessment terhadap Dewan Komisaris dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Kebijakan Penilaian Direksi [G-04]
Penilaian kinerja Direksi dilakukan dengan mengacu pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang memegang kendali atas operasional Perseroan. Evaluasi kinerja setiap anggota Direksi juga mempertimbangkan tingkat kehadiran mereka dalam rapatrapat internal Direksi dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris.Proses penilaian ini dilaksanakan oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja:
-
Komite Nominasi dan Remunerasi menyusun sistem pengukuran dan penilaian kinerja (Evaluasi) Direksi dan diusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
-
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi kinerja melalui kriteria atau indikator yang telah ditetapkan
-
Hasil evaluasi kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan kepada Dewan Komisaris untuk ditinjau
-
Dewan Komisaris meninjau evaluasi kinerja Direkasi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
-
Hasil tinauan penilaian kinerja Direksi disampaikan Dewan Komisaris kepada pemegang saham pada saat RUPS
-
Pemegang Saham menilai laporan evaluasi kinerja Direksi yang diberikan oleh Dewan Komisaris melalui RUPS dan memutuskan apakah anggota Direksi tersebut akan diperpanjang masa jabatannya atau tidak
Kriteria penilaian:
-
Laporan Kinerja Direksi
-
Kehadiran dan Keterlibatan Direksi dalam rapat
-
Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku
-
Tindak lanjut temuan audit, baik dari Komite Audit, Internal Audit maupun Auditor eksternal
Pihak yang Melakukan Penilaian
Pihak yang melakukan penilaian atas kinerja Direksi adalah Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai penilai awal, kemudian Dewan Komisaris dan RUPS sebagai penilai akahir dan penentu penilaian.
Kebijakan Pelatihan Direksi & Komisaris [G-05]
Untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan Direksi dan Dewan Komisaris serta mendukung program pengembangannya, Perusahaan secara berkelanjutan memperbarui pengetahuan Direksi dan Dewan Komisaris melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, workshop, seminar, konferensi, kunjungan kerja, dan studi banding (benchmark).
Kriteria Khusus Pemilihan Komisaris [G-06]
Kriteria pengangkatan Dewan Komisaris berpedoman pada Piagam Dewan Komisaris, yaitu:
-
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
-
Cakap melakukan perbuatan hukum;
-
Tidak perah dinyatakan pailit;
-
Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan;
-
Memiliki komitmen untuk memenuhi Peraturan Perundang-Undangan;
-
Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan dan Pasar Modal;
-
Selain persyaratan diatas, untuk menjadi Komisaris Independen wajib mengikuti persyaratan tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kriteria Khusus Pemilihan Direksi [G-06]
Kriteria Pengangkatan Direksi berpedoman pada Piagam Direksi sebagai berikut:
-
Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik.
-
Cakap melakukan perbuatan hokum.
-
Tidak pernah dinyatakan pailit.
-
Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan danmenjabat tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit.
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.
-
Memiliki komitmen untuk memenuhi Peraturan Perundang-Undangan.
-
Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan dan Pasar Modal.
Kebijakan Kode Etik & Anti Korupsi [G-07]
Kode Etik
Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, agar sejalan dengan prinsip-prinsip GCG. Kode Etik berlaku bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tanpa kecuali. Pembuatan dan implementasi Kode Etik telah berjalan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan berharap dengan keberadaan Kode Etik ini, Perseroan dapat menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan, serta menjamin pertumbuhan bisnis Perseroan dalam jangka panjang. Pokok-pokok Kode Etik Kode Etik dalam Peraturan Perusahaan pasal 8—15 mengatur antara lain:
-
Hak Karyawan;
-
Kewajiban Karyawan;
-
Tata Tertib Kerja;
-
Rahasia Jabatan;
-
Penggunaan Milik Perseroan;
-
Larangan Menerima Pemberian;
-
dan Kerja Rangkap di luar Perseroan.
Anti Korupsi
Perseroan berupaya untuk menerapkan aktivitas bisnis yang bersih dan sehat, untuk itu Perseroan membentuk kebijakan anti korupsi yang diterapkan kepada seluruh insan Perseroan. Kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, nyaman, meningkatkan pemahaman atas dampak negatif dari kegiatan korupsi kepada insan Perseroan serta menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan dan mitra kerja. Kebijakan antikorupsi Perseroan memuat prosedur penanganan jika terjadi praktik korupsi di mana Perseroan akan menindak dengan tegas karyawan yang terbukti melakukan ataupun terlibat dalam praktik korupsi. Perseroan akan menangani setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Perlakuan Adil Pemegang Saham [G-08]
Perseroan menerapkan aturan ketat terhadap insider trading kepada seluruh karyawan. Artinya, informasi non-publik yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan akan dirahasiakan hingga diumumkan oleh Manajemen Perseroan melalui platform yang dimiliki oleh regulator berwenang (keterbukaan informasi). Karyawan dengan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan tidak diperkenankan untuk terlibat dalam transaksi langsung maupun tidak langsung dari saham tersebut. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan berkomitmen untuk terus melaksanakan Pakta Integritas Perusahaan dengan sebaik-baiknya bersama implementasi kebijakan strategis untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
Kebijakan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan [G-09]
Sesuai dengan ketentuan rangkap jabatan Direksi yang telah tercantum pada Piagam Direksi, Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai :
-
Anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain.
-
Anggota Dewan Komisaris paling banyak 3 (tiga) Emiten atau Perusahaan Publik.
-
Anggota Komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Untuk menjaga benturan kepentingan dari rangkap jabatan yang dimiliki serta sebagai independensi dan profesionalisme, setiap anggota Direksi harus memiliki etika sebagai berikut:
-
Setiap annggota Direksi setiap waktu harus menghindari berada dalam posisi di mana kepentingan pribadinya dapat berbenturan dengan tugasnya dalam Perseroan
-
Setiap anggota Direksi wajib segera melaporkan kepada Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya setiap benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dengan Perseroan dan wajib menyediakan seluruh informasi yang relevan dalam laporan tersebut
-
Direktur yang memiliki benturan kepentingan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap hal yang terdapat benturan kepentingan terhadap dirinya
bottom of page