top of page

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan, yang berpedoman pada Piagam Komite Nominasi & Remunerasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Komite Nominasi & Remunerasi, dibentuk sesuai Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 05/SK-DIR/DIVA/VIII/2018 tanggal 3 September 2018.


Keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi
Susunan anggota Komite Nominasi & Remunerasi per akhir 2022 adalah sebagai berikut:
1. Bambang Irawan (Komisaris Independen) – Ketua
2. Suryandy Jahja (Komisaris) – Anggota
3. Ade Risniadi (Divisi Sumber Daya Manusia) – Anggota
Seluruh anggota Komite Nominasi & Remunerasi dilantik pada tahun 2018 untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2023. Masa jabatan Komite Nominasi & Remunerasi tidak boleh lebih lama daripada masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris.

 

Tugas & Tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan bertugas dan bertanggung jawab untuk:

- Terkait fungsi nominasi: memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan, kebijakan, dan kriteria dalam proses nominasi, serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi;
- Terkait fungsi remunerasi: memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi, dan besaran remunerasi, dan membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi.

Komite Nominasi & Remunerasi berwenang untuk, antara lain, mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak lainnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. Anggota komite yang masih, atau yang tidak lagi menjabat, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota komite, baik dari pihak internal maupun eksternal, dan hanya boleh menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dirinci di atas di tahun 2022 dengan baik, tanpa mengalami kendala yang berarti.


Independensi Komite Nominasi & Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi memastikan independensinya dalam bertindak sesuai tugas dan tanggung jawabnya, dengan cara memastikan bahwa komite dipimpin oleh Komisaris Independen. Rapat Komite Komite Nominasi & Remunerasi diwajibkan mengadakan rapat Komite Nominasi & Remunerasi sekurang-kurangnya satu kali setiap empat bulan, atau tiga kali dalam setahun. Pada tahun 2022 Komite Nominasi & Remunerasi menyelenggarakan 4 kali rapat, yang dihadiri oleh semua anggota Komite Nominasi & Remunerasi.


Profil Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Bambang Irawan
Ketua
Profil disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris.

Suryandy Jahja
Anggota
Profil disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris.

 

Ade Risniadi
Anggota
Warga Negara Indonesia, domisili di Jakarta. Lahir tahun 1984. Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan pada tahun 2018. Saat ini bekerja di Perseroan sebagai bagian dari Staff Admin HR di Departemen Sumber Daya Manusia & Umum. Lulus dari LP3N Depok, Jurusan Teknologi Informasi, pada tahun 2005.

*Sumber : Laporan Tahunan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. 2022

bottom of page