top of page

INVESTMENT CASE ARTICULATION

Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.

Keanggotaan Direksi
Direksi Perseroan beranggotakan lima orang, yaitu: satu Direktur Utama, tiga Direktur, dan satu Direktur Tidak Terafiliasi.
Per 31 Desember 2019, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Martin Suharlie – Direktur Utama
2. Suryandy Jahja – Direktur
3. Rachel Stephanie Marsaulina Siagian – Direktur
4. Marwan Suharlie – Direktur
5. Mohammad Anis Yunianto –  Direktur

Seluruh anggota Direksi dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT M Cash Integrasi No. 72 tanggal 11 Agustus 2017, untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2022 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT M Cash Integrasi No. 1, tanggal 1 Juni 2010.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Sesuai yang ditulis dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas dasar serta tanggung jawab Direksi sebagai berikut: 

1. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
2. Wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan.
4. Wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal dan eksternal, OJK, BEI, dan/atau hasil pengawasan regulator terkait lainnya.
5. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dan wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku.

7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, kecuali:
a. Kerugian yang bukan atas kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah beritikad baik penuh tanggung jawab dan kehatihatian dalam kepengurusan;
c. Tidak ada benturan kepentingan (langsung/tidak langsung) atas tindakan pengurusan yang menyebabkan kerugian;
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

Fungsi setiap anggota Direksi adalah sebagai berikut:

Direktur Utama bertugas menjalankan semua kebijakan Perseroan sesuai Anggaran Dasar serta petunjuk dari RUPS dan Dewan Komisaris; mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan Perseroan; menetapkan visi, misi dan arah pengembangan Perseroan dengan dibantu oleh anggota Direksi yang lain; merencanakan dan memimpin dan mengendalikan kebijakan pokok operasi Perseroan; serta mewakili Perseroan keluar. Direktur bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asosiasi; mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisis keuangan untuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinan Perseroan dalam mengambil keputusan bisnis; mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan; mengontrol fungsi keuangan; mengkoordinasikan seluruh kebijakan strategis dan kegiatan terkait pemasaran Perseroan; mengawasi pelaksanaan divisi pemasaran pada anak perusahaan; serta mewakili Perseroan keluar dalam hal yang terkait dengan lingkup pekerjaannya. Direktur Independen bertugas mengkoordinasikan seluruh aktivitas manajerial dan merencanakan, mengimplementasi dan mengendalikan kebijakan yang terkait infrastruktur Perseroan; sebagai aspek penghubung antara Perseroan dengan pihak eksternal serta kebijakan internal berkaitan dengan penerapan GCG; menjalankan fungsi komunikasi dan bertanggung jawab menyampaikan informasi aksi korporasi kepada regulator yang berkepentingan; mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan pengembangan bisnis; serta mewakili Perseroan keluar dalam hal yang terkait dengan lingkup pekerjaannya.

Piagam Direksi

Direksi Perseroan telah menyusun Piagam Direksi untuk memberikan panduan dasar bagi Direksi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Direksi ditetapkan pada 15 November 2017.

 

Rapat Direksi

Direksi diwajibkan untuk mengadakan rapat Direksi sekurangkurangnya satu kali setiap dua bulan. Pada tahun 2018 Direksi menyelenggarakan 12 kali rapat Direksi.

Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi

Remunerasi Direksi ditetapkan pada RUPS Tahunan, oleh pemegang saham yang mendelegasikan wewenangnya kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi untuk masing - masing anggota Direksi. Direksi berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahun-tahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab, serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya.

*Sumber : Laporan Tahunan PT M Cash Integrasi Tbk. 2018

Investment case graphic .png
bottom of page