top of page

unit internal audit

Unit Audit Internal Perseroan menjalankan fungsi audit internal sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

 

Struktur & Kedudukan Unit Internal Audit
Unit Audit Internal di Perseroan dibentuk oleh Direksi pada 3 September 2018, dan dikendalikan oleh Satuan Pengawasan Internal. Unit Audit Internal Perseroan memiliki Piagam Audit Internal yang disusun dan disahkan oleh Direksi pada 3 September 2018. Piagam Audit Internal memberikan panduan umum kepada Unit Audit Internal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Profil Kepala Unit Audit Internal
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 03/SK-DIR/DIVA/VIII/18 tanggal 15 Agustus 2018, Perseroan mengangkat Tiara Barudin sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal.


Tiara Barudin
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1993, dan berdomisili di Jakarta. Diangkat sebagai Kepala Unit Internal Audit Perseroan di tahun 2018. Lulus dari Universitas Padjadjaran Bandung tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Perseroan, bekerja di KAP Satrio, Bing, Eny & Rekan sebagai Auditor (2015–2018), kemudian di PT Sentra Rejeki Lestari sebagai Finance & Accounting Officer (2018). Saat ini, ia merangkap jabatan sebagai Administration Officer di PT Media Karya Nusantara (sejak Agustus 2018).


Tugas & Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
1. Membantu Direksi, Komisaris dan/atau Komite Audit dalam penerapan GCG yang meliputi pemeriksaan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, serta mengadakan kegiatan assurance dan konsultasi kepada unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan efisien, sesuaikebijakan yang ditentukan oleh Perseroan dan RUPS.
2. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan berdasarkan hasil analisis risiko yang dihadapi manajemen dalam pencapaian misi, visi, strategi Perseroan dan strategi bisnis.
3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur dalam bidang Keuangan, Akuntansi, Operasional, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, IT, dan kegiatan lainnya.
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
7. Memantau, menganalisis dan melaporkan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
8. Bekerja sama dengan Komite Audit.
9. Melakukan fungsi koordinasi dengan grup internal audit lainnya atau yang tidak mempunyai internal audit sendiri.
10. Melaksanakan pemeriksaan khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
11. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.

 

Unit Audit Internal berwenang untuk:
1. Menyusun, mengubah dan melaksanakan kebijakan audit internal termasuk untuk mengalokasikan sumber daya audit, menentukan fokus, prosedur, ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan pekerjaan audit serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit.

2. Memperoleh semua dokumen dan catatan yang relevan tentang Perseroan, dan meminta keterangan dan informasi terkait atas objek audit yang dilaksanakannya, baik secara lisan, tertulis, maupun real time.
3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan informasi yang diperolehnya, berkaitan dengan penilaian efektivitas sistem yang diauditnya.
4. Memastikan manajemen telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil laporan.
5. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
6. Mengadakan rapat berkala dan insidental dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.

7. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Unit Audit Internal tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang direview/diaudit, tetapi tanggung jawabnya terletak pada penilaian dan analisis atas aktivitas tersebut.

 

Pelaksanaan Tugas Unit Audit Internal
Sepanjang 2022, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan melakukan pemeriksaan fungsi-fungsi di Perseroan, sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam Piagam Unit Audit Internal. Kegiatan ini juga akan menjadi bagian utama dari rencana kerja Unit Audit Internal tahun 2022.

*Sumber: Laporan Tahunan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. 2022

bottom of page