top of page

dewan komisaris

Dewan Komisaris Perseroan dibentuk dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik..

Keanggotaan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan beranggotakan lima orang, yaitu: satu Komisaris Utama, dua Komisaris, dan dua Komisaris Independen. Per 31 Desember 2022, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Martin Suharlie
Komisaris : Suryandy Jahja
Komisaris : Sebastian Togelang
Komisaris Independen : Bambang Irawan
Komisaris Independen : Artiko Samudro

Sebagian anggota Dewan Komisaris Perseroan dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Distribusi Voucher Nusantara No. 64 tanggal 29 Agustus 2018, untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2023 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT Distribusi Voucher Nusantara No. 25, tanggal 29 September 2003. Pengangkatan Sebastian Togelang dan Artiko Samudro diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 11 Februari 2020, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 48 tanggal 11 Februari 2020, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum., MKn., Notaris di Jakarta.

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi, memberikan saran dan arahan, serta memeriksa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Direksi. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan anggota Direksi untuk sementara, dan dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain adalah:

1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya.
2. Membentuk komite audit dan komite lainnya (jika diperlukan) dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku Dewan Komisaris.

3. Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.

Piagam Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan telah menyusun Piagam Dewan Komisaris untuk memberikan panduan dasar bagi Dewan Komisaris untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Dewan Komisaris ditetapkan pada 7 Desember 2018.

 

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya satu kali setiap dua bulan. Pada tahun 2022 Dewan Komisaris menyelenggarakan 6 kali rapat Dewan Komisaris. 

 

Penilaian Kerja Dewan Komisaris

Kinerja Dewan Komisaris dinilai berdasarkan: jumlah kehadiran setiap anggota dalam Rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan dengan Direksi; pemberian arahan kepada Direksi dan pengawasan kinerja Direksi; serta pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana tercantum dalam Piagam Dewan Komisaris. Penilaian ini dilakukan oleh pemegang saham pada saat RUPS.

Remunerasi Dewan Komisaris

Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan pada RUPS Tahunan. Dewan Komisaris berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahun-tahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab, serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya.

Dewan Komisaris menerima gaji dan tunjangan jangka pendek lainnya sebesar Rp 3,5 miliar , termasuk gaji dan tunjangan Direksi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Penilaian Kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris

Dewan Komisaris menilai kinerja komite-komite di bawah Dewan Komisaris dengan membandingkan kinerja aktual terhadap peran dan tanggung jawab komite, sebagaimana tercantum dalam rencana kerja tahunan dan anggaran komite yang bersangkutan.

*Sumber: Laporan Tahunan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. 2022

bottom of page