top of page

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan memiliki tanggung jawab utama untuk menjadi penghubung antara Perseroan dengan pemangku kepentingan eksternal, terutama regulator, pemegang saham, dan masyarakat luas. Sekretaris Perusahaan juga berfungsi memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatan komunikasinya dengan pihak-pihak eksternal, Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-perundangan.


Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan telah dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Pembentukan Sekretaris Perusahaan di Perseroan didasarkan pada Surat Keputusan Direksi No. 01/SK-DIR/DVN/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, yang mengangkat Septi Suryani sebagai Sekretaris Perusahaan.

 

Profil Sekretaris Perusahaan
Septi Suryani, Warga Negara Indonesia, usia 34 tahun. Lulus dari AMIK LAKSI 31, Jakarta, pada tahun 2007. Sebelum bekerja di Perseroan, pernah bekerja di PT Eratel Media Distritindo sebagai Marketing & Operasional (2007–2011), Sekretaris & Asisten CEO di PT Mitra Komunikasi Indonesia (2011–2013), Komisaris di PT NFC Indonesia (2014–2018), dan Komisaris di PT M Cash Integrasi (2016–2017). Saat ini juga menjabat Komisaris di PT Berkah Karunia Kreasi (sejak 2016). Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan pada tahun 2018.


Pelatihan & Pengembangan Kompetensi 

Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi, dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada Sekretaris Perusahaan untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop, training yang diadakan, baik oleh pihak internal ataupun eksternal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.


Pelaksanaan Tugas Sekretaris Perusahaan
Pada 2022 Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas berikut, antara lain:

1. RUPS, RUPSLB & Paparan Publik Tahunan pada 14 Juli 2022, di Mangkuluhur City Lantai 7, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 1-3, RT.1/RW.4, Karet Semanggi;

2. Penyampaian keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan selama tahun 2022; dan

3. Penyampaian laporan kepada OJK selama tahun 2022.

*Sumber: Laporan Tahunan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. 2022

bottom of page