top of page

DIREKSI

Direksi Perseroan dibentuk dan anggota Direksi diangkat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.

Keanggotaan Direksi

Direksi Perseroan beranggotakan empat orang, yaitu: satu Direktur Utama dan tiga Direktur.

Per 31 Desember 2022, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Raymond Loho
Direktur : Tati Ramawati
Direktur : Stanley Tjiandra
Direktur : Dian Kurniadi Suhardjo
Seluruh anggota Direksi dilantik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Distribusi Voucher Nusantara No. 64 tanggal 29 Agustus 2018, untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2023 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT Distribusi Voucher Nusantara No. 25 tanggal 29 September 2003, dan pada Akta Anggaran Dasar PT Distribusi Voucher Nusantara No. 36 tanggal 21 Mei 2019.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Sesuai yang ditulis dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas dasar serta tanggung jawab Direksi sebagai berikut:

1. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.

2. Wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan.

4. Wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal dan eksternal, OJK, BEI, dan/atau hasil pengawasan regulator terkait lainnya.
5. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dan wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku.
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, kecuali:
- Kerugian yang bukan atas kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah beritikad baik penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dalam kepengurusan;
- Tidak ada benturan kepentingan (langsung/tidak langsung) atas tindakan pengurusan yang menyebabkan kerugian;
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

Fungsi setiap anggota Direksi adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama bertugas menjalankan semua kebijakan Perseroan sesuai Anggaran Dasar serta petunjuk dari RUPS dan Dewan Komisaris; mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan Perseroan; menetapkan visi, misi dan arah pengembangan Perseroan dengan dibantu oleh anggota Direksi yang lain; merencanakan dan memimpin dan mengendalikan kebijakan pokok operasi Perseroan; serta mewakili Perseroan keluar.
2. Direktur bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asosiasi; mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisis keuangan untuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinan Perseroan dalam mengambil keputusan bisnis; mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan; mengontrol fungsi keuangan mengkoordinasikan seluruh kebijakan strategis dan kegiatan terkait pemasaran Perseroan; mengawasi pelaksanaan divisi pemasaran pada entitas anak; serta mewakili Perseroan keluar dalam hal yang terkait dengan lingkup pekerjaannya.
3. Direktur Independen bertugas mengkoordinasikan seluruh aktivitas manajerial dan merencanakan, mengimplementasi dan mengendalikan kebijakan yang terkait infrastruktur Perseroan; sebagai aspek penghubung antara Perseroan dengan pihak eksternal serta kebijakan internal berkaitan dengan penerapan GCG; menjalankan fungsi komunikasi dan bertanggung jawab menyampaikan informasi aksi korporasi kepada regulator yang berkepentingan; mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan bisnis; serta mewakili Perseroan keluar dalam hal yang terkait dengan lingkup pekerjaannya.

Piagam Direksi

Direksi Perseroan telah menyusun Piagam Direksi untuk memberikan panduan dasar bagi Direksi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.Piagam Direksi ditetapkan pada 6 Desember 2018.

 

Rapat Direksi

Direksi diwajibkan untuk mengadakan rapat Direksi sekurang-kurangnya satu kali setiap dua bulan. Pada tahun 2022 Direksi menyelenggarakan 12 kali rapat Direksi.

Penilaian Kinerja Direksi

Kinerja Direksi dinilai berdasarkan: jumlah kehadiran setiap anggota dalam Rapat Direksi dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris; pelaksanaan arahan dari Dewan Komisaris; serta pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana tercantum dalam Piagam Direksi. Penilaian ini dilakukan oleh pemegang saham pada saat RUPS.

Prosedur Penetapan Remunerasi Direksi

Remunerasi Direksi ditetapkan pada RUPS Tahunan, oleh pemegang saham yang mendelegasikan wewenangnya kepada Dewan Komisaris untuk menentukan remunerasi bagi masing-masing anggota Direksi. Direksi berhak untuk mendapatkan imbalan jasa berbentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan pendapatan Perseroan di tahun-tahun sebelumnya, tugas dan tanggung jawab, serta disesuaikan dengan tingkat remunerasi eksekutif di industri sejenisnya. Direksi menerima gaji dan tunjangan jangka pendek lainnya sebesar Rp 1,1 miliar —termasuk gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris—untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.

*Sumber : Laporan Tahunan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. 2022

bottom of page